Pasal 4
(1) Pertimbangan tertentu berupa pelayanan kesehatan untuk pegawai Kementerian Kesehatan dan keluarga inti pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b, meliputi pelayanan kesehatan bagi:
a. calon pegawai negeri sipil; b. pegawai negeri sipil; c. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan d. pegawai pemerintah non pegawai negeri. (2) Calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c merupakan pegawai yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pegawai pemerintah non pegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pegawai yang diangkat dengan keputusan dan/atau perjanjian kerja dan dibayar atas biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Keluarga inti pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keluarga inti calon pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil yang meliputi: a. suami/istri; dan/atau b. anak yang berusia sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun dan belum menikah, dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) orang anak.
