PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN...
Pasal 3
(1) Pertimbangan tertentu berupa pelayanan kesehatan dalam keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a diberikan dengan kriteria pelayanan kesehatan pada kondisi bencana dan kedaruratan kesehatan masyarakat. (2) Kriteria dan penetapan bencana dan kedaruratan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta penatalaksanaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
