PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN...
Pasal 2
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari: a. layanan poliklinik; b. pemeriksaan laboratorium; c. pemeriksaan radiologi; d. tindakan medis; e. tindakan Instalasi Gawat Darurat; f. pemeriksaan kesehatan ibu dan anak dan keluarga berencana oleh bidan dan dokter umum; dan g. ambulans. (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pelayanan kesehatan pada Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah).
