PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN...
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa layanan kesehatan pada Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) berdasarkan pertimbangan tertentu. (2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan kesehatan: a. dalam keadaan kahar; b. untuk pegawai Kementerian Kesehatan dan keluarga inti pegawai; c. untuk pensiunan pegawai dan suami/istri pensiunan pegawai Kementerian Kesehatan; d. untuk penyelenggaraan kegiatan kenegaraan/pemerintahan; e. untuk penyelenggaraan kegiatan sosial; dan/atau
f. untuk penanganan korban kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, atau kondisi kesehatan yang mengancam nyawa.
