Pasal 10
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa layanan kesehatan pada Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk penyelenggaraan kegiatan kenegaraan/pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d, diberikan berdasarkan permohonan tertulis dari: a. pimpinan satuan kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan kepada Kepala Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan; atau b. pimpinan satuan kerja pada kementerian/lembaga lain kepada Kepala Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan. (2) Terhadap permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan memberikan persetujuan atau penolakan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan sumber daya.
