Pasal 11
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa layanan kesehatan pada Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk penyelenggaraan kegiatan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf e, diberikan berdasarkan permohonan tertulis penyelenggara kegiatan sosial kepada Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan atau berdasarkan inisiatif dari Unit Pelayanan Kesehatan. (2) Penyelenggara kegiatan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memiliki status badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Terhadap permohonan tertulis penyelenggara kegiatan
sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan memberikan persetujuan atau penolakan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan sumber daya.
