Pasal 12
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa layanan kesehatan pada Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk penanganan korban kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja atau kondisi kesehatan yang mengancam nyawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf f, diberikan kepada korban dengan persyaratan melakukan pencatatan terhadap identitas korban. (2) Berdasarkan identitas korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan menerbitkan nomor identitas khusus bagi korban yang dapat digunakan untuk mendapatkan 1 (satu) kali pelayanan kesehatan. (3) Kepala Unit Pelayanan Kesehatan mengeluarkan surat keterangan yang menyebutkan bahwa korban yang mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengalami kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, atau kondisi kesehatan yang mengancam nyawa.
