Pasal 13
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa layanan kesehatan pada Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf d dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) dengan pertimbangan tertentu: a. dalam keadaan kahar; b. untuk pegawai Kementerian Kesehatan dan keluarga
inti pegawai; c. untuk pensiunan pegawai dan suami/istri pensiunan pegawai Kementerian Kesehatan; d. untuk penyelenggaraan kegiatan kenegaraan/pemerintahan; e. untuk penyelenggaraan kegiatan sosial; dan/atau f. untuk penanganan korban kecelakaan lalulintas, kecelakaan kerja atau kondisi kesehatan yang mengancam nyawa. (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa layanan kesehatan pada Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan/atau e dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) dengan pertimbangan tertentu: a. dalam keadaan kahar; b. untuk pegawai Kementerian Kesehatan dan keluarga inti pegawai; c. untuk pensiunan pegawai dan suami/istri pensiunan pegawai Kementerian Kesehatan; d. untuk penyelenggaraan kegiatan kenegaraan/pemerintahan; dan/atau e. untuk penanganan korban kecelakaan lalulintas, kecelakaan kerja atau kondisi kesehatan yang mengancam nyawa. (3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa layanan kesehatan pada Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) dengan pertimbangan tertentu: a. dalam keadaan kahar; b. untuk pegawai Kementerian Kesehatan dan keluarga inti pegawai; c. untuk pensiunan pegawai dan suami/istri pensiunan pegawai Kementerian Kesehatan; d. untuk penyelenggaraan kegiatan kenegaraan/pemerintahan; dan/atau e. untuk penyelenggaraan kegiatan sosial.
(4) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa layanan kesehatan pada Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) dengan pertimbangan tertentu: a. dalam keadaan kahar; b. untuk pegawai Kementerian Kesehatan dan keluarga inti pegawai; c. untuk pensiunan pegawai dan suami/istri pensiunan pegawai Kementerian Kesehatan; d. untuk penyelenggaraan kegiatan kenegaraan/pemerintahan; e. untuk penyelenggaraan kegiatan sosial; dan/atau f. untuk penanganan korban kecelakaan lalulintas, kecelakaan kerja atau kondisi kesehatan yang mengancam nyawa.
