PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN...
Pasal 14
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa layanan kesehatan pada Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan yang dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku untuk: a. pelayanan protesa pelepasan acrylic; b. pelayanan protesa lepasan valplast; c. pelayanan Medical Check Up (MCU); dan d. pelayanan kesehatan yang telah dibiayai berdasarkan sumber pembiayaan tertentu. (2) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk layanan pemeriksaan laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus berdasarkan pengantar dari dokter/dokter spesialis pada Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan.
