PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN...
Pasal 15
(1) Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan harus melakukan penatausahaan secara tertib dan melakukan
pelaporan secara berkala setiap bulan terhadap pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah). (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang kepada sekretariat unit eselon I yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan, dan kepada biro yang mempunyai tugas menyelenggarakan bidang keuangan. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
