Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Calon Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. dokter spesialis dan dokter gigi spesialis di Rumah Sakit Pengusul; b. telah melaksanakan praktik paling sedikit 2 (dua) tahun sebagai dokter spesialis dan dokter gigi spesialis di Rumah Sakit Pengusul; c. memiliki STR dan surat ijin praktik dokter spesialis yang masih berlaku di Rumah Sakit Pengusul; d. aktif mengikuti kegiatan program pendidikan dan/atau pelatihan berkelanjutan di bidang spesialis yang akan diambil; e. tidak menduduki jabatan struktural; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin; g. bersedia mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh rumah sakit pendidikan tempat Fellowship dilakukan; h. bersedia mengurus dan menyerahkan SIP kepada rumah Sakit tempat penyelenggaraan Fellowship; dan i. izin dari direktur Rumah Sakit Pengusul.
