PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2018 tentang Program Bantuan Biaya Fellowship bagi Dokter Spesialis
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Seleksi calon peserta Program Bantuan terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu: a. seleksi administrasi; dan b. wawancara. (2) Seleksi calon peserta Program Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Program.
