PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2018 tentang Program Bantuan Biaya Fellowship bagi Dokter Spesialis
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Usulan kebutuhan pelayanan subspesialistik di rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 paling sedikit memuat: a. jenis pelayanan subspesialistik yang dibutuhkan; b. jumlah dokter subspesialis dan dokter gigi subspesialis yang ada; c. jumlah dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang akan mengikuti Fellowship; d. rencana pendayagunaan peserta; dan e. tersedianya sarana prasarana dan alat kesehatan untuk pelayanan kesehatan subspesialistik sesuai dengan standar .
