PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2018 tentang Program Bantuan Biaya Fellowship bagi Dokter Spesialis
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disusun berdasarkan usulan kebutuhan pelayanan spesialistik dari: a. rumah sakit unit pelaksana teknis Kementerian Kesehatan; dan/atau b. rumah sakit daerah. (2) Usulan kebutuhan pelayanan spesialistik dari rumah sakit unit pelaksana teknis Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Kepala Badan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. (3) Usulan kebutuhan pelayanan spesialistik dari rumah sakit daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Kepala Badan melalui Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Provinsi secara berjenjang.
