PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2018 tentang Program Bantuan Biaya Fellowship bagi Dokter Spesialis
Pasal 20
BAB 7 — SANKSI
Peserta wajib mengembalikan biaya sebesar bantuan yang telah diterima apabila: a. berhenti atas kemauan sendiri; atau b. tidak melaksanakan masa pengabdian di Rumah Sakit Pengusul selama jangka waktu yang telah ditentukan.
