PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2018 tentang Program Bantuan Biaya Fellowship bagi Dokter Spesialis
Pasal 19
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Program Bantuan Biaya dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi. (2) Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Pelaksana Program. (3) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan masa pengabdian peserta menjadi tanggung jawab Rumah Sakit Pengusul.
