PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2018 tentang Program Bantuan Biaya Fellowship bagi Dokter Spesialis
Pasal 18
BAB 5 — PENDANAAN
(1) Program Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada penyelenggara Fellowship sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggara Fellowship sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan pelaksanaan Program Bantuan kepada Menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Program Bantuan Fellowship sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan perjanjian kerja sama/kontrak antara Pusat
Peningkatan Mutu SDMK BPPSDMK dengan penyelenggara Fellowship.
