PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2018 tentang Program Bantuan Biaya Fellowship bagi Dokter Spesialis
Pasal 17
BAB 5 — PENDANAAN
(1) Pembiayaan penyelenggaraan Program Bantuan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Komponen dan besaran biaya Program Bantuan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia pada tahun anggaran berjalan. (4) Bantuan Program Bantuan diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) kali masa Fellowship.
