Pasal 16
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
Peserta Program Bantuan mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. menyerahkan tugas dan tanggung jawab sehari-hari kepada atasan langsung atau pejabat lain yang ditunjuk sebelum melaksanakan Fellowship; b. menaati dan mengikuti semua ketentuan Fellowship termasuk ketentuan yang berlaku di rumah sakit pendidikan;
c. mengikuti Fellowship sampai selesai dan mendapatkan sertifikat; d. memiliki SIP di tempat Fellowship dan menyerahkan kepada rumah sakit; e. melaporkan secara tertulis kepada Menteri melalui Kepala Badan dan Rumah Sakit Pengusul paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah menyelesaikan Fellowship, dengan melampirkan sertifikat Fellowship; dan f. melaksanakan masa pengabdian setelah selesai mengikuti Fellowship di Rumah Sakit Pengusul.
