PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di...
Pasal 6
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan LHKPN. (2) Menteri mendelegasikan pembinaan pelaksanaan LHKPN kepada Sekretaris Jenderal. (3) Menteri mendelegasikan pengawasan pelaksanaan LHKPN kepada Inspektur Jenderal.
