PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di...
Pasal 7
(1) Penyelenggara Negara yang tidak menyampaikan LHKPN sesuai tenggat waktu yang ditetapkan, dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan pertimbangan dalam promosi jabatan yang lebih tinggi.
