PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di...
Pasal 5
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus disertai dengan dokumen pendukung dalam bentuk salinan cetak. (2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan langsung kepada KPK atau melalui Unit Pengelola LHKPN. (3) Tugas, fungsi dan susunan keanggotaan Unit Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
