PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di...
Pasal 4
(1) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melaporkan harta kekayaan ke KPK secara daring. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
