PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di...
Pasal 3
(1) Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN paling lambat 3 (tiga) bulan setelah : a. pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat; b. mengalami promosi atau mutasi, pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun; dan c. berakhirnya masa jabatan atau pensiun. (2) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
