PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di...
Pasal 2
(1) Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang wajib menyampaikan LHKPN meliputi : a. Menteri Kesehatan; b. Pimpinan Tinggi Madya; c. Pimpinan Tinggi Pratama; d. Pejabat Administrator; e. Pejabat Pengawas; f. Pimpinan Unit Pelaksana Teknis atau pejabat lain yang disamakan; g. Pengelola Anggaran yang meliputi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar dan Bendahara; h. Auditor; dan i. Satuan Pemeriksa Internal
