PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK
Pasal 6
Penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian di Apotek harus menjamin ketersediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, dan terjangkau.
