PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK
Pasal 7
Penyelenggarakan Pelayanan Kefarmasian di Apotek wajib mengikuti Standar Pelayanan Kefarmasian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
