PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK
Pasal 5
(1) Untuk menjamin mutu Pelayanan Kefarmasian di Apotek, harus dilakukan evaluasi mutu Pelayananan Kefarmasian. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi mutu Pelayananan Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
