Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN AKREDITASI
(1) Untuk dapat ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), lembaga penyelenggara Akreditasi harus mengajukan permohonan penetapan kepada Direktur Jenderal. (2) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan persyaratan: a. salinan/fotokopi dokumen badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. dokumen struktur organisasi dan tata kelola lembaga penyelenggara Akreditasi; c. dokumen program pelatihan surveior; dan d. surat pernyataan komitmen terakreditasi oleh lembaga pengakreditasi lembaga penyelenggara Akreditasi nasional dan/atau internasional secara berkala, paling lambat 5 (lima) tahun sejak ditetapkan. (3) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan hasil berupa: a. memenuhi persyaratan; atau b. tidak memenuhi persyaratan. (4) Dalam hal hasil verifikasi berupa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Direktur Jenderal memberikan rekomendasi penetapan lembaga penyelenggara Akreditasi kepada Menteri paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan penetapan diterima. (5) Menteri MENETAPKAN lembaga penyelenggara Akreditasi berdasarkan rekomendasi Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Masa tugas lembaga penyelenggara Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh
Menteri. (7) Dalam hal hasil verifikasi berupa tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan penetapan kepada lembaga penyelenggara Akreditasi disertai dengan alasan pengembalian. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penetapan dan persyaratan lembaga penyelenggara Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
