PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT, KLINIK,...
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN AKREDITASI
Lembaga penyelenggara Akreditasi mempunyai kewajiban: a. melaksanakan survei Akreditasi dengan menggunakan Standar Akreditasi yang telah ditetapkan oleh Menteri dan kebijakan lain terkait Akreditasi yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan; b. melaporkan kepada Direktur Jenderal melalui sistem informasi mutu pelayanan kesehatan mengenai:
- hasil pelaksanaan survei Akreditasi; dan
- rekomendasi status Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG; c. melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atas penyelenggaraan Akreditasi secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan; dan d. terakreditasi oleh lembaga pengakreditasi lembaga penyelenggara Akreditasi nasional dan/atau internasional secara berkala, paling lambat 5 (lima) tahun sejak ditetapkan, yang dibuktikan dengan dokumen telah terakreditasi.
