Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN AKREDITASI
(1) Menteri menyelenggarakan Akreditasi dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan terkait. (2) Dalam rangka menyelenggarakan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN lembaga penyelenggara Akreditasi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (3) Lembaga penyelenggara Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas membantu Menteri dalam melaksanakan survei Akreditasi. (4) Lembaga penyelenggara Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat mandiri. (5) Lembaga penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mampu mengakreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG.
