PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT, KLINIK,...
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN AKREDITASI
(1) Akreditasi dilakukan sesuai dengan Standar Akreditasi. (2) Standar Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga dan/atau pihak terkait. (3) Standar Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
