PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT, KLINIK,...
Pasal 32
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Selain melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penyelenggara Akreditasi. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diarahkan untuk: a. monitoring dan evaluasi persyaratan lembaga penyelenggara Akreditasi; b. monitoring dan evaluasi kinerja lembaga penyelenggara Akreditasi, meliputi:
- pencapaian indikator kinerja lembaga; dan
- pencapaian target indikator mutu lembaga; dan c. menjaga kredibilitas lembaga penyelenggara Akreditasi dalam pelaksanaan Akreditasi. (3) Dalam hal hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditemukan: a. lembaga penyelenggara Akreditasi tidak lagi memenuhi persyaratan; b. lembaga penyelenggara Akreditasi tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik, tidak melaksanakan kewajiban, atau tidak kredibel; dan/atau c. terdapat tindakan kecurangan (fraud) oleh lembaga penyelenggara Akreditasi, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan pencabutan atas penetapan lembaga penyelenggara Akreditasi.
