PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT, KLINIK,...
Pasal 33
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Setiap orang termasuk badan hukum yang dengan sengaja mencantumkan status Akreditasi palsu dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
