Pasal 31
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Direktur Jenderal dapat melakukan penyesuaian atau pencabutan penetapan status Akreditasi atau rekomendasi pelaksanaan kembali survei Akreditasi kepada lembaga penyelenggara Akreditasi, apabila ditemukan: a. ketidaksesuaian status Akreditasi berdasarkan Standar Akreditasi pada saat validasi; b. adanya pelayanan kesehatan yang tidak sesuai
dengan indikator nasional mutu berdasarkan laporan melalui sistem informasi; dan/atau c. ditemukan tindakan yang membahayakan keselamatan pasien. (2) Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG yang telah mendapatkan penetapan status Akreditasi dan akan dilakukan penyesuaian penetapan status Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dievaluasi kembali kesesuaian pemenuhan Standar Akreditasi dengan status Akreditasi yang diperolehnya oleh Direktur Jenderal. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk dijadikan dasar penetapan status Akreditasi baru oleh Direktur Jenderal.
