Pasal 30
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Akreditasi berdasarkan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan asosiasi/perhimpunan fasilitas pelayanan kesehatan, organisasi profesi, akademisi dan/atau masyarakat yang memiliki kemampuan dan keahlian di bidang pelayanan kesehatan. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG dapat mempertahankan dan/atau meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan. (4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Menteri dan gubernur dilakukan melalui kegiatan: a. supervisi; b. pemberian konsultasi dan bimbingan teknis; c. fasilitasi pendidikan dan pelatihan; d. pemantauan; dan/atau e. evaluasi. (5) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh bupati/wali kota berupa kegiatan: a. fasilitasi pemahaman Standar Akreditasi; b. pembinaan penyusunan PPS; c. pembinaan dalam penyelenggaraan peningkatan mutu; d. pembinaan dalam penetapan dan pengukuran indikator mutu; dan e. pembinaan dalam pelaporan insiden keselamatan pasien.
