PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT, KLINIK,...
Pasal 29
BAB 3 — PENDANAAN
(1) Lembaga penyelenggara Akreditasi mengenakan tarif terhadap penyelenggaraan survei Akreditasi.
(2) Tarif terhadap penyelenggaraan survei Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
