Pasal 28
BAB 3 — PENDANAAN
(1) Pendanaan penyelenggaraan Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, dan UTD milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan penyelenggaraan Akreditasi pada Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG milik swasta/masyarakat bersumber dari pemilik Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG. (3) Pendanaan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Akreditasi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
