PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT, KLINIK,...
Pasal 27
BAB 2 — PENYELENGGARAAN AKREDITASI
(1) Untuk terselenggaranya Akreditasi secara optimal disusun petunjuk teknis penyelenggaraan Akreditasi yang memuat uraian teknis mengenai kegiatan akreditasi dan ketentuan teknis lain dalam penyelenggaraan Akreditasi. (2) Petunjuk teknis penyelenggaraan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
