PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT, KLINIK,...
Pasal 26
BAB 2 — PENYELENGGARAAN AKREDITASI
Ketentuan mengenai kegiatan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 22 berlaku secara mutatis mutandis terhadap kegiatan Akreditasi kembali untuk perpanjangan Akreditasi.
