Pasal 23
BAB 2 — PENYELENGGARAAN AKREDITASI
(1) Dalam rangka menjaga mutu dan menjamin pelaksanaan Akreditasi secara objektif dan bebas dari konflik kepentingan, dapat dilakukan validasi terhadap penyelenggaraan Akreditasi. (2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (3) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. rutin; dan b. sewaktu-waktu jika diperlukan. (4) Validasi secara rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan terhadap beberapa hasil penetapan Akreditasi secara acak. (5) Validasi sewaktu-waktu jika diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dalam hal: a. terjadi tindakan yang membahayakan di Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG; dan/atau b. adanya hasil penilaian yang memiliki karakteristik yang berbeda secara signifikan dari hasil penilaian yang lainnya.
