Pasal 24
BAB 2 — PENYELENGGARAAN AKREDITASI
(1) Penyelenggaraan Akreditasi yang efektif dan efisien dilaksanakan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengusulan survei; b. penjadwalan survei; c. pelaporan hasil survei; d. verifikasi laporan hasil survei; e. pemberian rekomendasi status akreditasi; f. penetapan status akreditasi; g. penerbitan elektronik sertifikat akreditasi; dan h. kegiatan lain dalam penyelenggaraan Akreditasi. (3) Teknologi informasi dan komunikasi yang dimanfaatkan dalam penyelenggaraan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan oleh Menteri. (4) Selain teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), lembaga penyelenggara Akreditasi dapat mengembangkan pemanfaatan teknologi dan informasi dalam penyelenggaraan Akreditasi untuk kebutuhan internal lembaga penyelenggara Akreditasi. (5) Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan Akreditasi harus memperhatikan
prinsip satu data INDONESIA dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
