Pasal 22
BAB 2 — PENYELENGGARAAN AKREDITASI
(1) Kegiatan pascaakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG setelah mendapatkan penetapan status Akreditasi. (2) Penetapan status Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG terakreditasi. (3) Kegiatan pascaakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat dan menyampaikan PPS kepada lembaga penyelenggara Akreditasi, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan dinas kesehatan daerah provinsi berdasarkan rekomendasi perbaikan
hasil survei dari Kementerian Kesehatan, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (4) PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Akreditasi oleh lembaga penyelenggara Akreditasi, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan dinas kesehatan daerah provinsi.
