Pasal 21
BAB 2 — PENYELENGGARAAN AKREDITASI
(1) Dalam hal penetapan status Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dinyatakan tidak terakreditasi, terhadap Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG yang bersangkutan dapat dilakukan survei remedial dan penetapan status Akreditasi berdasarkan hasil survei remedial. (2) Survei remedial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan sejak penetapan status Akreditasi oleh Direktur Jenderal melalui teknologi informasi dan komunikasi. (3) Ketentuan mengenai survei dan penetapan status Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 20 berlaku secara mutatis mutandis terhadap survei remedial dan penetapan status Akreditasi berdasarkan hasil survei remedial.
