Pasal 20
BAB 2 — PENYELENGGARAAN AKREDITASI
(1) Penetapan status Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilakukan oleh Direktur Jenderal berdasarkan rekomendasi penetapan status Akreditasi dari lembaga penyelenggara Akreditasi. (2) Penetapan status Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerbitan sertifikat Akreditasi elektronik yang diberikan kepada Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG. (3) Sertifikat Akreditasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (4) Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG yang telah mendapatkan status Akreditasi dapat mencantumkan status Akreditasi di bawah atau di belakang nama masing-masing Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG dengan huruf lebih kecil.
