Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARAAN AKREDITASI
(1) Tim surveior memberikan laporan hasil survei terhadap Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan/atau TPMDG yang dinilainya kepada lembaga penyelenggara Akreditasi paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak survei dinyatakan selesai. (2) Lembaga penyelenggara Akreditasi melakukan verifikasi dan menyampaikan rekomendasi penetapan status Akreditasi kepada Direktur Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak laporan hasil survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima. (3) Dalam hal terdapat perbaikan dalam proses survei, lembaga penyelenggara Akreditasi menyampaikan catatan perbaikan kepada Direktur Jenderal bersamaan dengan penyampaian rekomendasi penetapan status Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Penyampaian rekomendasi penetapan status Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(5) Rekomendasi penetapan status Akreditasi dapat berupa terakreditasi atau tidak terakreditasi.
