PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT, KLINIK,...
Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARAAN AKREDITASI
(1) Survei sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a merupakan kegiatan untuk mengamati, menilai, dan mengukur pencapaian dan cara penerapan Standar Akreditasi. (2) Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim surveior yang berasal dari lembaga penyelenggara Akreditasi. (3) Pelaksanaan survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kunjungan lapangan. (4) Selain melalui kunjungan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksanaan survei dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
