PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT, KLINIK,...
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN AKREDITASI
Pimpinan Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG mengirimkan permohonan usulan untuk dilakukan survei Akreditasi kepada lembaga penyelenggara Akreditasi melalui sistem informasi mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan.
