PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT, KLINIK,...
Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN AKREDITASI
Dalam rangka pemerataan pelaksanaan Akreditasi dan beban kerja lembaga penyelenggara Akreditasi, Menteri melakukan distribusi terhadap permohonan usulan untuk dilakukan survei Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
