PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT, KLINIK,...
Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN AKREDITASI
(1) Persiapan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG untuk pemenuhan Standar Akreditasi dalam rangka survei Akreditasi atau Akreditasi kembali. (2) Kegiatan persiapan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengisian penilaian mandiri (self assessment); b. penyusunan program peningkatan mutu; c. penetapan dan pengukuran indikator mutu; dan
d. pelaporan insiden keselamatan pasien.
